Resmi, Mekanisme Penyaluran dan Nominal Besaran Tunjangan Pensiunan PNS, Simak di Sini

- 25 April 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi mekanisme penyaluran dan nominal besaran tunjangan pensiunan PNS
Ilustrasi mekanisme penyaluran dan nominal besaran tunjangan pensiunan PNS /ANTARA.

BERITASOLORAYA.com - Penyaluran tunjangan pensiun PNS dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN, sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintah.

Mekanisme penyaluran tunjangan pensiun PNS memiliki beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.

Adapun penyaluran tunjangan pensiunan PNS melalui beberapa tahapan, antara lain:

Baca Juga: HONORER TENANG, Komisi II DPR RI dan Menpan RB Tegaskan Hal Ini dalam Penyelesaian Tenaga non ASN

1. PNS yang akan pensiun diharuskan untuk mengajukan permohonan pensiun kepada atasan atau pejabat yang berwenang minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pensiun.

2. Setelah permohonan pensiun diterima dan diproses oleh instansi yang bersangkutan, BKN akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen PNS yang bersangkutan, serta melakukan perhitungan besaran gaji dan tunjangan pensiun yang akan diterima.

3. Setelah perhitungan selesai dan telah disetujui, BKN akan mengajukan permohonan pencairan dana pensiun kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

4. Pencairan dana pensiun dilakukan oleh Kementerian Keuangan, BKN akan menyalurkan tunjangan pensiun tersebut kepada PNS yang bersangkutan melalui rekening bank yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x