Tidak perlu khawatir akan besaran THR yang berubah, karena besaran THR telah ditetapkan dengan komposisi berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang lain.
Macam tunjangan yang diberikan yakni berupa tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan) hingga terdapat beberapa macam tunjangan tambahan.
Selain itu, PNS juga harus berbahagia karena penambahan tunjangan ini juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja, atau 50 persen tambahan penghasilan.
Serta bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan sertifikasi. Selamat!***