WADUH, PNS Belum Terima THR? Ternyata Ini Penyebabnya, Menteri Keuangan Langsung Berikan Solusi..

- 3 Mei 2023, 10:18 WIB
Ilustrasi. THR untuk PNS ternyata dapat mengalami penundaan
Ilustrasi. THR untuk PNS ternyata dapat mengalami penundaan /stevepb/pixabay

Tidak perlu khawatir akan besaran THR yang berubah, karena besaran THR telah ditetapkan dengan komposisi berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang lain.

Macam tunjangan yang diberikan yakni berupa tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan) hingga terdapat beberapa macam tunjangan tambahan.

Selain itu, PNS juga harus berbahagia karena penambahan tunjangan ini juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja, atau 50 persen tambahan penghasilan.

Serta bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan sertifikasi. Selamat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah