1 HARI LAGI TUTUP, Guru Non Sertifikasi Diminta Kemdikbud untuk Siapkan Berkas dalam Rangka....

- 3 Mei 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi
Ilustrasi guru non sertifikasi /DENI ARMANSYAH
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta guru non sertifikasi menyiapkan berkas dalam rangka lapor diri berdasarkan yang sesuai dengan surat edaran resmi. Surat edaran yang ditujukan bagi guru non sertifikasi mengenai persiapan berkas untuk lapor diri sebagaimana disampaikan dalam SE Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023.

Berkas yang diminta Kemdikbud untuk dipersiapkan guru non sertifikasi dalam rangka lapor diri, nantinya diunggah secara daring atau online.

Adapun maksud dari lapor diri ditujukan bagi guru non sertifikasi dalam rangka pengadaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1, sebagai langkah penetapan mahasiswa.

Baca Juga: Hadiah Hari Pendidikan Nasional, Dosen dan Guru Diberikan Tunjangan Khusus, Ini Selengkapnya

Penetapan lapor diri sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023, dilaksanakan melalui laman aplikasi universitas tempat masing-masing penyelenggara PPG.

Maka, guru non sertifikasi diminta untuk mempersiapkan beberapa berkas dokumen untuk lapor diri sebagai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

1. Menyiapkan pakta integritas dan Format AI yang dapat diunduh pada akun SIMPKB masing-masing.

2. Menyiapkan berkas biodata mahasiswa yang formatnya dari PD DIKTI.

3. Menyiapkan Surat Pernyataan Izin Pimpinan yang dapat diunduh di akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: 5 Ragam Jenis Ketupat di Indonesia. Makanan Populer Hari Raya Idul Fitri yang Bisa Anda Coba, Lezat

4. Menyiapkan berkas scan Ijazah S1.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x