WADUH, PNS Belum Terima THR? Ternyata Ini Penyebabnya, Menteri Keuangan Langsung Berikan Solusi..

- 3 Mei 2023, 10:18 WIB
Ilustrasi. THR untuk PNS ternyata dapat mengalami penundaan
Ilustrasi. THR untuk PNS ternyata dapat mengalami penundaan /stevepb/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Waduh, PNS dikabarkan ada yang belum terima THR tahun 2023 bahkan setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.

 

Simak penyebab PNS belum terima THR tahun 2023 yang dikatakan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada bulan Maret lalu.

Informasi PNS yang belum terima THR dari pemerintah ternyata telah dibahas oleh Menteri Keuangan, serta solusi yang diberikan.

Lalu, Menteri Keuangan pada siaran langsung juga membahas bahwa pemberian THR pada PNS juga dapat mengalami penundaan bahkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Terkecuali di November 2023

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari siaran langsung Menteri Keuangan di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan ungkapkan hal berikut ini.

Memang benar terdapat kemungkinan PNS ada yang belum menerima THR hingga Hari Raya Idul Fitri, tetapi THR PNS dipastikan tidak akan terhapus.

THR PNS pasti akan cair setelah Hari Raya Idul Fitri dan dinyatakan tidak akan hangus meski belum cair pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Kepastian pencairan THR untuk PNS telah ditetapkan dengan anggaran yang telah dialokasikan, jadi tidak perlu khawatir untuk PNS yang belum terima THR.

Baca Juga: BERLAKU untuk Guru Semua Jenjang, Presiden Jokowi Terapkan Aturan Ini yang Lebih Ketat. Ada Aturan Hari...

Penyebab terjadinya penundaan pencairan THR untuk PNS ini dikatakan terdapat urgensi atau kepentingan yang sifatnya tidak bisa ditunda.

 

Namun, Sri Mulyani memastikan untuk membayarkan THR kepada seluruh aparatur negara termasuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk penetapan tanggal bagi PNS yang belum mendapatkan THR, Menteri Keuangan hanya menyampaikan bahwa THR tersebut akan dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Tidak ada penyebutan tanggal spesifik oleh Sri Mulyani, serta besaran THR dipastikan akan sama dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: SAH, Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen untuk PNS yang Langgar Aturan Jam Kerja

Tidak perlu khawatir akan besaran THR yang berubah, karena besaran THR telah ditetapkan dengan komposisi berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang lain.

Macam tunjangan yang diberikan yakni berupa tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan) hingga terdapat beberapa macam tunjangan tambahan.

Selain itu, PNS juga harus berbahagia karena penambahan tunjangan ini juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja, atau 50 persen tambahan penghasilan.

Serta bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan sertifikasi. Selamat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah