THR PNS pasti akan cair setelah Hari Raya Idul Fitri dan dinyatakan tidak akan hangus meski belum cair pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Kepastian pencairan THR untuk PNS telah ditetapkan dengan anggaran yang telah dialokasikan, jadi tidak perlu khawatir untuk PNS yang belum terima THR.
Penyebab terjadinya penundaan pencairan THR untuk PNS ini dikatakan terdapat urgensi atau kepentingan yang sifatnya tidak bisa ditunda.
Namun, Sri Mulyani memastikan untuk membayarkan THR kepada seluruh aparatur negara termasuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk penetapan tanggal bagi PNS yang belum mendapatkan THR, Menteri Keuangan hanya menyampaikan bahwa THR tersebut akan dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tidak ada penyebutan tanggal spesifik oleh Sri Mulyani, serta besaran THR dipastikan akan sama dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: SAH, Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen untuk PNS yang Langgar Aturan Jam Kerja