ASN WAJIB TAHU, Ternyata Jam Kerja Maju 30 Menit dalam Peraturan Terbaru! Lebih Pagi...

- 4 Mei 2023, 16:19 WIB
ASN memiliki jam kerja masuk 30 menit lebih awal
ASN memiliki jam kerja masuk 30 menit lebih awal /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, jam kerja ASN terbaru ternyata masuk lebih pagi, yakni 30 menit lebih awal pada jam 07.30.

 

Adanya aturan terbaru mengenai jam kerja ASN telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Peraturan jam kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo tersebut menyebutkan secara lengkap jam kerja bagi pegawai ASN, lengkap dengan hari kerja.

Ternyata jam kerja ASN apabila dilihat dari perubahan sebelumnya, telah maju 30 menit lebih awal.

Baca Juga: PENTING! Banyak Peserta Ujian PPPK Teknis 2022 Gagal Passing Grade, Anggota DPR: Ditiadakan Saja

Simak penjelasan lengkap mengenai jam kerja ASN dari rangkuman BeritaSoloRaya.com berdasarkan peraturan Perpres No 21 tahun 2023.

Peraturan tersebut ternyata juga menggarisbawahi mengenai fleksibilitas kerja ASN yang bisa melaksanakan tugas dinas dari lokasi dan waktu yang menyesuaikan.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x