Terkait dengan hari kerja, menurut peraturan terbaru tersebut menyebutkan bahwa hari kerja ASN dilaksanakan 5 hari kerja yakni Senin hingga Jumat.
Penjelasan mengapa jam kerja ASN bisa maju 30 menit lebih awal adalah karena pada saat surat edaran jam kerja di Bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
Sedangkan pada peraturan ini dijelaskan bahwa jam kerja ASN mulai pada pukul 07.30 pada waktu setempat.
Perbedaan lain yakni terletak pada jam istirahat yang diberlakukan pada ASN. Pada Bulan Ramadan, jam istirahat ASN yakni selama 60 menit dan 90 menit untuk hari Jumat.
Adanya potongan jam istirahat yang diberlakukan pada peraturan terbaru yakni selama 30 menit dan 60 menit untuk hari Jumat.
Jadi, pada bulan Ramadan, ASN memiliki waktu kerja dengan total 32 jam 30 menit dalam satu minggu.