ASN WAJIB TAHU, Ternyata Jam Kerja Maju 30 Menit dalam Peraturan Terbaru! Lebih Pagi...

- 4 Mei 2023, 16:19 WIB
ASN memiliki jam kerja masuk 30 menit lebih awal
ASN memiliki jam kerja masuk 30 menit lebih awal /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, jam kerja ASN terbaru ternyata masuk lebih pagi, yakni 30 menit lebih awal pada jam 07.30.

 

Adanya aturan terbaru mengenai jam kerja ASN telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Peraturan jam kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo tersebut menyebutkan secara lengkap jam kerja bagi pegawai ASN, lengkap dengan hari kerja.

Ternyata jam kerja ASN apabila dilihat dari perubahan sebelumnya, telah maju 30 menit lebih awal.

Baca Juga: PENTING! Banyak Peserta Ujian PPPK Teknis 2022 Gagal Passing Grade, Anggota DPR: Ditiadakan Saja

Simak penjelasan lengkap mengenai jam kerja ASN dari rangkuman BeritaSoloRaya.com berdasarkan peraturan Perpres No 21 tahun 2023.

Peraturan tersebut ternyata juga menggarisbawahi mengenai fleksibilitas kerja ASN yang bisa melaksanakan tugas dinas dari lokasi dan waktu yang menyesuaikan.

Terkait dengan hari kerja, menurut peraturan terbaru tersebut menyebutkan bahwa hari kerja ASN dilaksanakan 5 hari kerja yakni Senin hingga Jumat.

Penjelasan mengapa jam kerja ASN bisa maju 30 menit lebih awal adalah karena pada saat surat edaran jam kerja di Bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga: AYO BERSIAP, Seleksi CPNS 2023 akan Segera Dibuka, Cermati Syarat dan Berkas untuk Mendaftar, Resmi Lho!

Sedangkan pada peraturan ini dijelaskan bahwa jam kerja ASN mulai pada pukul 07.30 pada waktu setempat.

 

Perbedaan lain yakni terletak pada jam istirahat yang diberlakukan pada ASN. Pada Bulan Ramadan, jam istirahat ASN yakni selama 60 menit dan 90 menit untuk hari Jumat.

Adanya potongan jam istirahat yang diberlakukan pada peraturan terbaru yakni selama 30 menit dan 60 menit untuk hari Jumat.

Jadi, pada bulan Ramadan, ASN memiliki waktu kerja dengan total 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Baca Juga: MARI MERAPAT, Seluruh PNS TNI-Polri dan Pensiunan Harus Cermati Pencairan Gaji ke 13 Sesuai Jadwal Ini, Baru?

Sedangkan, pada peraturan terbaru, ASN memiliki waktu kerja dengan total 37 jam 30 menit dalam satu minggu.

Itulah beberapa perubahan jam kerja ASN, termasuk jam kerja yang dimulai 30 menit lebih awal yakni jam 07.30 waktu setempat. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x