BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi dan non sertifikasi, berikut ini 2 kabar baik yang dirangkum BeritaSoloRaya.com mengenai pemberian tunjangan dan program sertifikasi per 7 Mei 2023.
Pemerintah memberikan penghargaan bagi guru yang sudah sertifikasi salah satunya melalui pemberian tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Secara resmi, petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi telah termaktub dalam Peraturan Mendikbud atau Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud berhak mendapatkan TPG setiap tiga bulan sekali atau triwulan dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Untuk mendapatkan tunjangan ini, guru tentu saja harus sudah mengikuti program sertifikasi atau program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Kabar baiknya, pada bulan Mei 2023 ini, guru non sertifikasi mendapatkan kesempatan emas untuk mengikuti program sertifikasi.
Lebih lanjut, berikut 2 kabar baik untuk guru non sertifikasi maupun guru sertifikasi per 7 Mei 2023.
Baca Juga: PENTING! Guru Sertifikasi, Inilah 8 Kode di INFO GTK 2023 yang Wajib Diketahui, Ada Apa Saja?
Kabar Baik untuk Guru Non Sertifikasi
Kemdikbud melalui surat dengan nomor 0656/B2/GT.00.02/2023, mengabarkan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1. Melalui surat tersebut, guru non sertifikasi diminta untuk melakukan lapor diri untuk dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1.
Sebelumnya, guru diminta untuk mengecek informasi penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 melalui akun SIMPKB masing-masing.
Bagi guru yang terdaftar sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1, diwajibkan untuk melakukan lapor diri melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
Adapun proses lapor diri telah terlaksana dari tanggal 2 sampai 5 Mei 2023. Selama proses lapor diri, guru telah diberi kesempatan untuk melaksanakan pembelajaran mandiri dari tanggal 12 April sampai 7 Mei 2023.
Setelah itu, mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 dijadwalkan untuk melaksanakan orientasi mahasiswa pada tanggal 8 Mei 2023.
Kemudian, agenda dilanjutkan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dari tanggal 9 Mei sampai 29 Juli 2023.
Dengan adanya surat edaran ini, guru non sertifikasi tentu saja memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik jika menyelesaikan program ini.
Kabar Baik untuk guru Sertifikasi
Ketika guru non sertifikasi masih harus mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023, guru sertifikasi di beberapa daerah telah mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi.
Berikut ini daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi untuk guru di bawah naungan Kemdikbud:
1. Lampung Timur cair
2. Tojo Una Una cair
3. Sarolangun cair
4. Tulungagung cair
5. Maros cair
6. Jember cair
7. Kukar cair
8. Yogyakarta cair
9. Kutai Timur cair
10. Jambi cair
11. Bogor cair
12. Cianjur cair
13. Tubaba cair
14. Klaten cair
15. Kota Serang cair
16. Prov Kalbar cair
17. Pesawaran cair
18. Kab. Bekasi cair.
Selanjutnya, berikut daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag:
1. Kemenag Jakarta Timur cair
2. Kemenag Kampar cair
3. Kemenag Bone cair
4. Lotim Kemenag cair
5. Cianjur Kemenag cair
6. Tangerang Kemenag cair
7. Indramayu Kemenag cair
8. Bogor Kemenag cair
9. Garut Kemenag cair
10. Babelan Kemenag cair
11. Subang Kemenag cair
12. Jambi Kemenag cair
13. Agam Kemenag cair
14. Sukabumi Kemenag cair
15. Bali Kemenag cair
16. Cirebon Kemenag cair.
Demikian 2 kabar baik untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi per 7 Mei 2023.***