SAH, Pemerintah Berikan PNS dan Pensiunan 50 Persen Tunjangan Kinerja di Gaji 13 Tahun 2023

- 5 Mei 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi tunjangan kinerja untuk PNS dan pensiunan
Ilustrasi tunjangan kinerja untuk PNS dan pensiunan /
 
 
BERITASOLORAYA.com - Pada pencairan gaji 13 tahun 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, salah satunya mencakup tunjangan kinerja yang diberikan sebanyak 50 persen. Ketentuan pemberian gaji 13 tahun 2023, yang salah satunya mencakup tunjangan kinerja 50% untuk PNS dan pensiunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023.

Gaji 13 tahun 2023, yang salah satunya mencakup tunjangan kinerja 50%, selain PNS dan pensiunan diberikan juga kepada PPPK, TNI, Polri dan penerima tunjangan.

Akan tetapi, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan juga yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi tersebut, maka tidak termasuk pegawai yang memperoleh gaji 13 tahun 2023.
 
 
Lantas, kapan pencairan gaji 13 tahun 2023? Berdasarkan PP yang disampaikan dalam Pasal 13 menjawab jadwal pemberian gaji 13.

Gaji 13 pembayaran paling cepat akan diberikan di bulan Juni tahun 2023 untuk PNS, PPPK, pensiunan dan juga diberikan kepada pegawai yang bersangkutan.

Namun, jika pada bulan Juni tersebut, pemerintah belum membayarkan gaji 13 kepada PNS, pensiunan dan pegawai lainnya, maka akan dibayarkan di bulan berikutnya.

Komponen dasar besaran pemberian gaji 13 tahun 2023 didasarkan pada penghasilan bulan Mei tahun 2023 dan juga mencakup beberapa komponen seperti tunjangan.

 
Berdasarkan dari ketentuan tersebut, gaji 13 tahun 2023 akan diberikan kepada PNS, pensiunan dan pegawai lainnya di bulan Juni pasca lebaran tahun 2023 lalu.

Lalu, jika PNS, pensiunan dan juga pegawai yang bersangkutan belum mendapatkan gaji 13 di bulan Juni, diharapkan menunggu, sesuai juknis akan dibayarkan bulan setelahnya.

Lalu, apa maksud dari 50% tunjangan kinerja di gaji 13 tahun 2023?

Ada pegawai yang sumber besaran anggarannya dari APBN dan ada yang dari APBD.

 
Pegawai PNS, pensiunan dan pegawai lainnya yang sumber anggarannya dari APBN, maka akan diberikan gaji 13 tahun 2023 mencakup:
 
- Tunjangan Kinerja 50%
 
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
 
- Tunjangan keluarga
 
- Gaji pokok
 
- Tunjangan pangan

 
Artinya, Pegawai Negeri Sipil atau disebut dengan PNS akan diberikan tunjangan kinerja sebanyak 50% di gaji 13 tahun 2023, paling cepat bulan Juni.

Demikian informasi mengenai adanya PNS yang diberikan tunjangan kinerja sebanyak 50% dari gaji 13 tahun 2023 bulan Juni mendatang, adapun info pencairan secara lengkap dan detailnya dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial yang terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x