MANTAP, Segini Gaji Pegawai PPPK Apabila Punya 2 Anak, Cukup Buat Mentraktir Keluarga….

- 9 Mei 2023, 11:01 WIB
Ilustrasi gaji pegawai PPPK yang memiliki 2 anak
Ilustrasi gaji pegawai PPPK yang memiliki 2 anak /tirachardz/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com — Pegawai PPPK menerima gaji pokok dan tunjangan setiap bulan apabila telah menandatangani perjanjian kerja dengan penetapan pengangkatan dari PPK. Pembayaran gaji dan tunjangan akan mulai diberikan pada bulan pertamanya bekerja, dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK tersebut.

Artinya, pegawai PPPK bisa saja baru menerima pembayaran gaji dan tunjangan di bulan berikutnya, dengan suatu kondisi tertentu.

Menurut Peraturan BKN No. 18 Tahun 2019, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK akan dilakukan usai yang pegawai PPPK bersangkutan telah dinyatakan melaksanakan tugas dengan berdasar pada SPMT.

Baca Juga: CEK! 34 Daerah Ini Cairkan TPG Triwulan I, Guru Sertifikasi Daerah Lain Dipastikan...

Artikel ini akan membahas tentang tunjangan keluarga bagi pegawai PPPK yang akan diperoleh pegawai di bulan pertamanya atau di bulan keduanya bekerja.

Ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai PPPK di instansi pusat dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai PPPK di instansi daerah tercantum dalam ketentuan perundang-undangan yang berbeda.

Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai PPPK di instansi pusat ketentuannya mengacu pada Permenkeu No. 202 Tahun 2022. Sementara, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai PPPK di instansi daerah akan didasarkan pada Permendagri No. 6 Tahun 2021.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenkeu 202 Tahun 2022 tentang pembayaran gaji dan tunjangan keluarga pegawai PPPK yang dibebankan pada APBN, memiliki ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Harga Emas Hari Ini 9 Mei 2023, Benarkah Cincin, Gelang 10K Per Gram Naik?

Tunjangan suami/istri pegawai PPPK akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok bagi suami atau istri yang sah dari pegawai PPPK.

Sementara tunjangan anak ketentuannya:

a. Anak yang dimaksud dapat mendapat tunjangan anak maksimal untuk dua anak pegawai PPPK saja.

b. Dapat diberikan pada anak kandung, anak tiri, atau bisa juga anak angkat.

Baca Juga: Bocoran Soal UTBK SNBT 2023 Sudah Keluar! Berikut Link Simulasi Tes Kemdikbud Lengkap dengan Kunci Jawaban

Anak kandung, tiri, atau anak angkat yang dimaksud dapat diberikan tunjangan anak apabila:

a. Anak pegawai tersebut belum pernah menikah.

b. Anak pegawai tersebut belum punya penghasilan sendiri/belum bekerja.

c. Anak tersebut harus menjadi tanggungan pegawai PPPK hingga ia berusia 21 tahun.

Baca Juga: SELAMAT, Daerah Ini Dapat Kenaikan Tunjangan untuk Guru ASN dan Honorer dari PAUD Hingga SMP Serta MTs

Namun, batas usia tersebut dapat diperpanjang hingga anak tersebut berusia 25 tahun dengan ketentuan khusus bahwa anak itu sedang bersekolah, kuliah, kursus setidaknya selama 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan bahwa anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak untuk anak tiri akan dibayarkan pada bulan selanjutnya sejak pegawai PPPK tersebut melaporkan pernikahan dengan disertai surat nikah atau surat perkawinan.

Oleh karena itu, tunjangan anak dan tunjangan suami/istri akan disertai dengan tunjangan tunjangan anak bagi para pegawai PPPK.

Berikut gambaran bagi pegawai PPPK yang mendapat tunjangan anak kandung, tiri, atau anak angkat adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji Sebanyak 8.000, Benarkah untuk Lansia? Simak Penjelasannya Berikut Ini

(Gaji pokok pegawai PPPK golongan 1 dengan masa kerja 0) Rp1.794.900 + (tunjangan suami/istri) Rp179.490 (tunjangan anak 2 orang) Rp71.796 = Rp2.046.186.

Maka, gaji yang diterima pegawai PPPK dengan ditambah tunjangan keluarga adalah sebanyak Rp2.046.186 perbulan. Besaran ini nanti masih akan ditambah dengan jumlah tunjangan-tunjangan yang lain yang akan didapat pegawai PPPK.

Besaran gaji pokok + tunjangan keluarga ini berbeda besarannya, sesuai dengan besaran gaji pokok masing-masing golongan dan tentunya masa kerja pegawai PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah