2. Warga negara yang dimaksud tidak sedang berstatus sebagai siswa atau mahasiswa (pendidikan formal).
3. Pendaftar bukanlah seorang pejabat negara.
4. Calon peserta tidak termasuk sebagai pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri.
6. Pendaftar bukanlah seorang Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Tidak berstatus sebagai Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN dan BUMD.
8. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal hanya dua anggota keluarga yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52