PENTING! Dibuka Sejak 9 Mei 2023, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Siapa yang Berhak Diterima?

- 10 Mei 2023, 08:12 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 52 sudah dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 52 sudah dibuka /Tangkap layar prakerja.go.id/

2. Warga negara yang dimaksud tidak sedang berstatus sebagai siswa atau mahasiswa (pendidikan formal).

Baca Juga: FULL SENYUM! KPM yang Sudah Dapat 3 Surat Undangan, Siap-Siap Menerima Pencairan Bansos Pangan, PKH, dan BPNT

3. Pendaftar bukanlah seorang pejabat negara.

4. Calon peserta tidak termasuk sebagai pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri.

6. Pendaftar bukanlah seorang Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Tidak berstatus sebagai Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN dan BUMD.

8. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal hanya dua anggota keluarga yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dear Pengusaha UMKM, Ini Syarat Mudah Dapatkan KUR BRI 2023, Bisa Dapat Modal Usaha Sebesar Rp50 Juta...

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x