Tambahan tunjangan sertifikasi sebesar 50 persen ini adalah bentuk penghargaan pemerintah yang diberikan untuk guru dan dosen yang termasuk dalam komposisi gaji ke 13.
Jadi guru PNS dan dosen bisa mendapatkan tambahan komposisi gaji ke 13 sebesar 50 persen tunjangan sertifikasi, tapi tidak untuk golongan guru dan dosen dengan kategori tertentu.
Sesuai dengan yang dikatakan dalam PP No 15 tahun 2023, gaji ke 13 dengan komposisi tambahan tunjangan sertifikasi 50 persen tidak akan dicairkan untuk guru atau dosen PNS dengan kategori berikut ini:
- ASN yang memiliki cuti dengan urusan pribadi yang mendesak, jadi PNS tersebut mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah dan negara.
- ASN yang memiliki gaji dari instansi penugasan, hal ini bisa terjadi ketika ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Jadi THR tidak akan ditanggung oleh pemerintah.
Padahal besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini memiliki tambahan-tambahan tunjangan yang ditujukan untuk seluruh aparatur negara termasuk guru PNS.