Seperti PNS yang lain akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja, serta ASN daerah akan mendapatkan maksimal 50 persen tambahan penghasilan.
Namun, tambahan penghasilan tersebut harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sayangnya, dua kategori aparatur negara yang disebutkan dalam PP di atas tidak berhak mendapatkan gaji ke 13 tahun 2023. Semoga bermanfaat!***