HARUS SIMAK, Ini 2 Alasan Mengapa Pemerintah Desa Tak Bisa Salurkan BLT Tiap Bulan, Sudah Tahu?

- 10 Mei 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /satria hafidz/portalkudus.com

BERITASOLORAYA.com Beberapa desa/kelurahan sudah membayarkan BLT yang telah disalurkan pada perangkat desanya dengan ketentuan Rp300.000 setiap bulan. Pemerintah menetapkan agar para keluarga mendapatkan BLT Rp300.000 setiap bulannya dan paling besar Rp900.000 dengan akumulasi BLT yang akan diberikan sampai 3 bulan ke depan.

Itu artinya, sejumlah penerima BLT atau yang disebut keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan dana BLT sampai Rp3,6 juta tiap tahunnya.

Menurut yang dikatakan Menkeu dalam PMK No. 128 Tahun 2022, KPM yang dapat menerima sejumlah BLT dari anggaran dana desa juga termasuk para keluarga yang terkena imbas dari wabah Corona 2019 lalu.

Baca Juga: Duel Raksasa Italia, AC Milan dan Inter Milan di Leg Pertama Semifinal Liga Champions, Siapa yang Lebih Unggul

BLT juga akan diprioritaskan bagi keluarga yang tingkat kemiskinannya sudah ekstrem, dengan catatan keluarga tersebut berdomisili di pemerintahan desa terkait.

Kemenkeu juga tidak membatasi para keluarga yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial lain, selama bantuan tersebut asalnya dari APBD.

Oleh sebab itu, dana-dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN tampaknya dikecualikan dari daftar penerima.

Daftar KPM penerima BLT nantinya akan diumumkan melalui peraturan atau keputusan kepala desa di desa bersangkutan.

Baca Juga: Peringatan Hari Lupus Sedunia, Simak 5 yang Bisa Dilakukan Masyarakat Indonesia untuk Memperingatinya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenkeu No. 128 Tahun 2022, peraturan kepala desa nantinya akan memuat data-data sebagai berikut:

a. Nama dan juga alamat dari wakil KPM penerima BLT.

b. Rincian anggota keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya.

c. Jumlah KPM yang ditetapkan sebagai penerima BLT.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x