HARUS SIMAK, Ini 2 Alasan Mengapa Pemerintah Desa Tak Bisa Salurkan BLT Tiap Bulan, Sudah Tahu?

- 10 Mei 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /satria hafidz/portalkudus.com

Baca Juga: TERBATAS! Tanpa Agunan Bisa Cair Rp100 Juta di BCA Personal Loan, Khusus Warga yang Domisili di Wilayah Ini

Berdasarkan yang tercantum dalam Permenkeu No. 128 ini, dana BLT bisa saja lebih besar dari nominal Rp300.000.

Jadi, bagi selisih kurang BLT tersebut sejak bulan kedua hingga bulan kedua belas tahun berkenaan dapat dibayarkan dengan menggunakan dana desa selain yang diperuntukkan penyaluran BLT setiap bulannya.

Meskipun ada kemungkinan jumlah BLT yang dialokasikan lebih besar daripada yang ditetapkan dalam Permenkeu ini, tetapi BLT tersebut tetap tidak boleh bernilai kurang dari nominal Rp300.000.

Kemenkeu menetapkan, apabila kepala desa atau kelurahan tidak membayar sejumlah BLT, maka perlu penambahan dokumen seperti:

Baca Juga: 5 Tips Memilih Universitas yang Cocok, Calon Mahasiswa Merapat agar Tak Salah Pilih

a. Peraturan Kepala Desa terkait tidak adanya calon KPM yang memenuhi kriteria.

b. Kemudian, surat pernyataan mengenai anggaran dana desa tidak mencukupi untuk pelaksanaan pembayaran BLT bagi para KPM yang terdata, dengan alasan seperti di bawah ini:

1. Adanya penurunan jumlah dalam anggaran dana desa untuk tiap desa yang ditetapkan dengan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang rincian dana desa setiap desa.

2. Desa terkena sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa karena, kepala desa atau perangkat desanya melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa dan telah resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

Maka, pemerintah desa tersebut tidak bisa menyalurkan BLT yang ditetapkan bagi para KPM penerima BLT di wilayah desanya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah