ASYIK! Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya!

- 10 Mei 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya!
Ilustrasi - Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya! /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Ketentuan KUR Mandiri 2023

1. Calon Debitur sudah harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Untuk calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia, usia minimal yang diperbolehkan adalah 18 tahun, tetapi harus menyertakan surat pernyataan calon debitur dan surat izin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.

2. Bank Mandiri akan melakukan verifikasi terhadap calon Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), berikut ketentuannya:

Baca Juga: Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Terbaru dari Kemendikbudristek, Apa yang Berbeda dari Sebelumnya?

- Calon Debitur diperbolehkan untuk memiliki beberapa jenis kredit atau pembiayaan secara bersamaan, seperti KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit atau sewa kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan/atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank atau lembaga keuangan non-Bank sesuai dengan definisi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan syarat bahwa status pengembalian kredit tersebut baik.

- Apabila Calon Debitur memiliki saldo hutang kredit atau pembiayaan produktif dan program lain di luar KUR yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), namun telah melunasi pinjaman tersebut, diperlukan surat keterangan pelunasan beserta salinan rekening dari pemberi kredit atau pembiayaan sebelumnya.

3. Calon Debitur atau Debitur KUR Kecil tidak boleh terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Baca Juga: HORE! Kota Solo Masuk Daftar 5 Kota Lengkap Pertanahan di Indonesia, Apa Saja Sisanya?

4. Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak boleh pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali dalam beberapa kasus berikut:

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah