ASYIK! Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya!

- 10 Mei 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya!
Ilustrasi - Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya! /Pixabay/Mohamad Trilaksono

2. Terdapat Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mencakup:

- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
- Kelompok usaha lainnya.

Baca Juga: SELAMAT! Bansos PKH dan BPNT Rp 750 Ribu Akan Dicairkan Awal Bulan Mei 2023, Cek Langsung DISINI

Selain pensiunan, penerima berikut juga bisa mengajukan KUR Mandiri 2023

- Anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

- Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

- Peserta Magang di luar negeri

- Ibu Rumah Tangga.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah