CAIR BULAN DEPAN, Inilah Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13, Simak Selengkapnya…

- 13 Mei 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13 /Freepik.com @Skata/

Baca Juga: FULL SENYUM, Hari Ini PT Pos Indonesia Salurkan BPNT dan PKH Tahap 2, Sediakan KTP dan Bawa Pulang Rp3,9 Juta!

Terakhir, pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, komisi yudisial, KPK, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta negara, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota beserta wakilnya, serta pejabat negara lainnya, juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Namun, saat ini petunjuk teknis mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 belum ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, diharapkan bahwa pencairan tersebut akan dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi para penerima yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor, baik sebagai pegawai negeri, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, maupun pejabat negara.

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi penerima dalam menghadapi kebutuhan dan komitmen mereka.

Baca Juga: Meski Diperpanjang, 6.943 Calon Jamaah Belum Lunasi Biaya Haji. Kemenag Salahkan Pihak ini

Bagi para penerima, gaji ke-13 ini akan terdiri dari berbagai komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta sebagian dari tunjangan kinerja.

Besarannya akan bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan masing-masing penerima.

Dengan adanya pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang, diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang positif bagi masyarakat, sekaligus memberikan dorongan bagi konsumsi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, penerima juga diingatkan untuk menggunakan dana tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah