Oleh karena itu, pastikan Anda membawa KTP yang sesuai dengan nama yang terdapat pada surat panggilan atau undangan untuk mencairkan dana bantuan senilai Rp3,9 juta tersebut.
Jam operasional PT Pos Indonesia untuk melayani KPM dalam pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 2 tersebut terjadwal mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.
Apabila Anda merasa bahwa nominal pencairan tidak mencapai Rp3,9 juta di surat panggilan atau undangannya, maka patokan uang yang berhak didapatkan adalah yang tertulis di suratnya.
Perbedaan perhitungan itu, sampai berita ini dibuat masih belum bisa dijelaskan detail oleh para pendamping sosial. Kemensos belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait komponen apa saja yang diperhitungkan.
Oleh karena itu, Anda bisa bersikap ikhlas menerima nominal yang tertera di suratnya itu dan segeralah datang ke kantor PT Pos Indonesia terdekat untuk mencairkannya.
Sementara, untuk Anda yang masih menunggu harap bersabar karena apabila tidak mengalami kendala ketika pencairan tahap 1 dan Anda juga tidak merubah data diri di DTKS, maka dana bansos tahap 2 tersebut dipastikan cair.