Laporan ini harus diberikan setiap tanggal 14 setiap bulan, sebelum bulan penyaluran DAU di tahun berkenaan.
Ditegaskan oleh Dian, “Jadi, DAU dalam PMK 212 itu tidak bisa digunakan untuk PPPK yang sudah bekerja, yang NIP-nya 2021.”
Dian juga menandaskan, karena kira-kira para pegawai PPPK mulai bekerja di bulan April, maka penghitungan gajinya akan dihitung hingga 9 bulan ke depan. Bahkan, PPPK tersebut seharusnya berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.***