“Di mana kuotanya masih banyak, sementara kebijakan di pusat masih centang dan butuh kesepakatan antara Kemendikbud, BKN, dan Kemenpan RB,” lanjutnya.
Ditambahkan Ketua Umum Komisi X tersebut, “Maunya pemda gaji dan tunjangan PPPK akan dibebankan APBN, sekarang kan dibelah. Gaji dari APBN, sedangkan tunjangan dari APBD.”
“Ini membuat pemerintah daerah harus menghitung terus menerus kemampuan fiskal di daerahnya, itu tidak mudah,” jelas Syaiful Huda.
Baca Juga: ATURAN BARU, Kemendikbud Wajibkan Guru Ikuti Uji Kompetensi, Simak Selengkapnya
Dian Putra, Kepala Seksi PAD dan Kapasitas Fiskal dari Kemenkeu, seolah menjawab keluhan para pemda yang katanya tak kunjung menambahkan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Berdasarkan penuturannya, sejumlah anggaran yang dijanjikan dalam DAU baru akan disalurkan jika instansi pemerintah tersebut sudah menyampaikan laporan realisasinya perihal pengangkatan PPPK formasi 2022 kemarin.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube BKD Jatim, Kepala Seksi itu berkata, tanpa adanya laporan realisasi anggaran DAU untuk bagian yang penggunaannya sudah ditentukan belum bisa disalurkan oleh Kemenkeu ke rekening kas daerahnya.
Baca Juga: Kuliah di Maroko Gratis? Yuk, Daftar Beasiswa AMCI 2023 di Laman Resmi Kemenag
Disampaikan pula oleh Dian, penyaluran dana ini baru bisa dilakukan setiap bulan dengan jumlah sebanyak 1 ½ dari pagu alokasi, yang mana ketentuannya sebagai berikut:
1. Paling cepat hari kerja pertama di bulan Januari, dan hanya untuk bulan Januari tahun berkenaan saja.
2. Sementara untuk bulan selain Januari, paling cepat hari kerja terakhir di bulan Februari - Desember pada tahun berkenaan.
Tak lupa, Dian juga menjelaskan perihal syarat salur yang harus dipenuhi instansi dalam menyerahkan hasil laporan realisasi yang diminta pemerintah, yaitu seperti berikut:
1. Realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan pada PNS dan PPPK di instansi pemerintahnya.
2. Realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau sejenisnya, yang dibayarkan pada PNS dan PPPK.
3. Realisasi belanja pegawai yang terdiri dari gaji beserta tunjangan bagi PPPK guru dan non-guru berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.