5. Kalimantan Utara: Gaji tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti sejumlah Rp3.810.000.
6. Provinsi Jawa Timur: Gaji tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti sejumlah Rp3.759.000.
7. Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya: Gaji tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti sejumlah Rp3.749.000.
8. Provinsi Sulawesi Selatan: Gaji tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti sejumlah Rp3.671.000.
9. Provinsi Aceh: Gaji tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti sejumlah Rp3.654.000.
10. Provinsi Kepulauan Riau: Gaji tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti sejumlah Rp3.622.000.
Baca Juga: UPDATE, Bukan Naik 50 Persen, Jokowi Naikan Gaji PNS Sebanyak 5 Persen
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti dapat merasakan peningkatan dalam kesejahteraan finansial mereka.
Selain itu, hal ini juga menjadi langkah positif dalam mengurangi beban finansial yang selama ini mereka hadapi.***