PERLU TAHU, PNS dan Pensiunan pada Kriteria Ini akan Mendapatkan Uang Sebesar Rp18 Juta, Simak Selengkapnya

- 16 Mei 2023, 09:31 WIB
Ilustrasi PNS dan pensiunan yang mendapatkan Rp18 juta
Ilustrasi PNS dan pensiunan yang mendapatkan Rp18 juta /wirestock/Freepik

Aturan baru ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perhatian dan penghargaan terhadap kontribusi yang diberikan oleh PNS dan pensiunan dalam melayani negara.

Selain itu, juga menunjukkan kesadaran pentingnya perlindungan sosial dan keberlanjutan kehidupan bagi keluarga mereka yang menghadapi masa-masa sulit.

Baca Juga: Bansos PPKS Bakal Ditarik Dinsos Tulungagung Kalau Kedapatan Lakukan Ini

Dengan demikian, aturan baru ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kesejahteraan dan memberikan dukungan kepada PNS dan pensiunan serta keluarga mereka dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi di kehidupan mereka.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah