Baca Juga: BERITA TERKINI! Akhirnya Pensiunan PNS Gaji 13 Akan Diterima Juni, Berikut Penjelasannya
Sementara itu, kriteria kedua mengalokasikan uang sebesar Rp4 juta kepada anak PNS atau pensiunan yang meninggal dunia.
Untuk kriteria ketiga, jika PNS atau pensiunan tersebut yang meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp8 juta.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga PNS dan pensiunan yang kehilangan anggota keluarga tercinta, dan memberlakukan ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial yang lebih luas.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial yang lebih luas untuk keluarga PNS dan pensiunan.
Dana tersebut tidak dapat dicairkan secara langsung dan diperuntukkan sebagai tabungan hari tua pensiunan.
Sebagai hasil dari perubahan aturan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga yang tercinta.