PERLU TAHU, PNS dan Pensiunan pada Kriteria Ini akan Mendapatkan Uang Sebesar Rp18 Juta, Simak Selengkapnya

- 16 Mei 2023, 09:31 WIB
Ilustrasi PNS dan pensiunan yang mendapatkan Rp18 juta
Ilustrasi PNS dan pensiunan yang mendapatkan Rp18 juta /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kabar terbaru mengenai PNS dan pensiunan menyatakan bahwa mereka memiliki kesempatan untuk menerima uang sebesar Rp18 juta dari pemerintah. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua PNS dan pensiunan memenuhi syarat untuk menerima uang sebesar Rp18 juta tersebut. Pemberian tersebut hanya berlaku untuk kriteria tertentu.

Menurut peraturan terbaru, terdapat beberapa kriteria PNS dan pensiunan yang memenuhi syarat untuk menerima uang sebesar Rp18 juta tersebut.

Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 yang berkaitan dengan persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Baca Juga: HARUS DIHINDARI! Inilah 5 Kesalahan Mahasiswa saat Pertama Kuliah, Jangan Sampai Menyesal di Akhir

Uang sebesar Rp18 juta tersebut merupakan dana tabungan hari tua bagi pensiunan PNS, sehingga tidak dapat dicairkan secara langsung.

Pasal 4 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa uang sebesar Rp18 juta akan diberikan kepada PNS dan pensiunan yang masuk pada tiga kriteria.

Mulai bulan April 2023, diberlakukan aturan baru yang mengatur pembagian uang sebesar Rp18 juta dalam tiga kriteria untuk PNS dan pensiunan.

Kriteria pertama diperuntukkan bagi Istri/Suami PNS atau pensiunan yang meninggal dunia, dengan penerimaan sebesar Rp6 juta.

Baca Juga: BERITA TERKINI! Akhirnya Pensiunan PNS Gaji 13 Akan Diterima Juni, Berikut Penjelasannya

Sementara itu, kriteria kedua mengalokasikan uang sebesar Rp4 juta kepada anak PNS atau pensiunan yang meninggal dunia.

Untuk kriteria ketiga, jika PNS atau pensiunan tersebut yang meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp8 juta.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga PNS dan pensiunan yang kehilangan anggota keluarga tercinta, dan memberlakukan ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial yang lebih luas.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial yang lebih luas untuk keluarga PNS dan pensiunan.

Baca Juga: KUR Super Mikro Mandiri 2023 Tanpa Agunan dengan Bunga Ringan, Angsuran Rp300 Ribuan per Bulan, Pengajuannya…

Dana tersebut tidak dapat dicairkan secara langsung dan diperuntukkan sebagai tabungan hari tua pensiunan.

Sebagai hasil dari perubahan aturan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga yang tercinta.

Aturan baru ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perhatian dan penghargaan terhadap kontribusi yang diberikan oleh PNS dan pensiunan dalam melayani negara.

Selain itu, juga menunjukkan kesadaran pentingnya perlindungan sosial dan keberlanjutan kehidupan bagi keluarga mereka yang menghadapi masa-masa sulit.

Baca Juga: Bansos PPKS Bakal Ditarik Dinsos Tulungagung Kalau Kedapatan Lakukan Ini

Dengan demikian, aturan baru ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kesejahteraan dan memberikan dukungan kepada PNS dan pensiunan serta keluarga mereka dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi di kehidupan mereka.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah