WAJIB TAHU, PPPK 2022 Bisa Terima Gaji Ke-13? Formasi PPPK Penuhi Ini Dulu, yuk….

- 17 Mei 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi. PPPK wajib punya ini agar bisa mendapat gaji ke-13 tahun 2023 ini, BKN wanti-wanti jangan sampai bekerja di hari kedua.
Ilustrasi. PPPK wajib punya ini agar bisa mendapat gaji ke-13 tahun 2023 ini, BKN wanti-wanti jangan sampai bekerja di hari kedua. /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com — Selamat para calon PPPK guru yang saat ini sedang pengusulan untuk mendapat NI PPPK-nya, ditambah lagi oleh PPPK tenaga teknis yang saat ini telah lulus dari pasca sanggah dan akan segera melewati pengisian DRH. 

Perihal penggajian PPPK, baru bisa dilaksanakan setelah calon PPPK resmi diangkat dengan penetapan pengangkatan dari pejabat PPK atau pemimpin instansi.

Menurut Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, apabila belum juga diangkat sebagai pegawai PPPK, calon PPPK bisa menunggu paling lambat 30 hari sejak calon PPPK telah mendapat NIP.

PPPK yang sudah menerima NIP selambat-lambatnya hingga 30 hari, akan diangkat sebagai PPPK dengan melakukan beberapa tahapan yang sudah disebutkan melalui Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Resensi Buku Sapiens: A Brief History of Humankind. Sebuah Buku Sejarah yang Filosofis

BKN menetapkan bahwa calon PPPK yang sudah terima NIP, akan diangkat dan selambat-lambatnya sampai 30 hari sejak ia sudah mendapat nomor induknya dengan ketentuan:

1. Menandatangani perjanjian atau kontrak kerja dengan pejabat PPK, seperti perjanjian kerja yang ada di lampiran Peraturan BKN No. 18 tahun 2020.

2. Keputusan penetapan pengangkatan sebagai PPPK yang juga berdasarkan contoh SK pengangkatan di dalam peraturan tersebut.

3. Apabila ada perpanjangan perjanjian kerja, maka SK pengangkatan pertamanya masih akan berlaku hingga perjanjian kerja tersebut berakhir.

Nah, penggajian baru bisa dibayarkan jika pegawai PPPK tersebut dinyatakan telah melaksanakan tugas dengan adanya bukti berupa SPMT atau surat pernyataan melaksanakan tugas.

Baca Juga: VIRAL! Aksi Jonathan Khemdee Lempar Boneka dan Medali Tak Terpuji, Cek Profilnya

Surat pernyataan melaksanakan tugas tersebut harus sesuai dengan contoh di dalam Peraturan BKN No. 18 tersebut, dan SPMT juga tidak boleh berlaku surut sejak penandatanganan kontrak kerja atau terhitung mulai keputusan pengangkatan pegawai PPPK ditetapkan di tanggal berkenaan.

Diingatkan juga oleh BKN, bagi pegawai PPPK yang mulai bertugas pada tanggal hari pertama berdasarkan yang tertera di dalam perjanjian kerja, gaji dan tunjangannya akan dibayarkan bulan berkenaan.

Sementara, pegawai PPPK yang melaksanakan tugas di tanggal dan hari kerja kedua atau seterusnya di bulan berkenaan berdasar perjanjian kerja, maka gaji dan tunjangannya baru akan dibayar di bulan berikutnya.

Jadi, PPPK yang akan terima gaji adalah pegawai PPPK yang sudah memiliki SPMT seperti yang diterangkan BKN dalam peraturannya.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Siap Terima Gaji ke-13 Sebentar Lagi, Dan Ini Daftar Daerah Yang Cairkan TPG Triwulan 1

Oleh sebab itu, gaji dan tunjangan yang kabarnya disediakan Kemenkeu di dalam bagian DAU yang penggunannya sudah ditentukan, baru akan dibayar setelah terbitnya SPMT.

Begitu pula gaji ke-13 yang disebut-sebut akan diberikan pada pegawai PPPK di bulan Juni, formasi PPPK 2022 akan terima gaji ke-13 jika pengangkatannya masih belum lewat dari bulan Juni.

Pegawai PPPK tentunya baru bisa menerima gaji ke-13 apabila sudah mendapat SPMT setelah melaksanakan tugasnya.

Seperti PPPK nakes yang sudah mendapat SK pengangkatan dan resmi diangkat menjadi ASN PPPK di instansinya. Kemenkeu menjamin, seluruhnya akan mendapat gaji ke-13.

Diterangkan dalam DAU, bagian DAU dalam hal penggajian formasi PPPK diperuntukkan gaji formasi PPPK 2022 hingga 9 bulan, dan juga ditambah dengan gaji ke-13 tahun ini.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah