Berikut provinsi dengan honorarium atau tambahan uang dengan jumlah tertinggi bagi satpam dan pengemudi, yaitu sebagai berikut:
1. Provinsi Kalimantan Utara dengan honorarium sebesar Rp4.191.000 per/bulan.
2. Provinsi Banten dengan honorarim sebesar Rp4.200.000 per/bulan.
3. Provinsi Sulawesi Utara dengan honorarium sebesar Rp4.239.000 per/bulan.
4. Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dengan honorarium sebesar Rp4.604.000 per/bulan.
5. Provinsi DKI Jakarta dengan honorarium sebesar Rp5.615.000.000 per/bulan.
Baca Juga: Arti Kutu Buku, Mengungkap Makna di Balik Istilah yang Sering Digunakan dalam Dunia Literasi