LENGKAP! Daftar Tunjangan Lembur dan Uang Makan untuk ASN Berdasarkan Golongan, Simak..

- 19 Mei 2023, 13:39 WIB
Ilustrasi, perhitungan tunjangan lembur dan uang makan untuk ASN
Ilustrasi, perhitungan tunjangan lembur dan uang makan untuk ASN /Freepik

Baca Juga: PENTING Diketahui, Berikut Informasi untuk Guru, Kepsek, Satuan Pendidikan Jenjang SMP

Sesuai dengan PMK No 49 tahun 2023, jam lembur yang diperuntukkan untuk PNS dan PPPK adalah lembur dengan perhitungan waktu minimal 2 jam berturut-turut.

Serta, banyak jam lembur ini hanya boleh dilakukan maksimal 1 kali per hari. Sehingga perolehan uang lembur bagi ASN baik PNS atau PPPK akan dapat bertambah sesuai denan surat tugas.

Berikut jumlah uang lembur dan uang makan sesuai dengan PMK No 49 tahun 2023 sesuai dengan golongan PNS:

- PNS golongan I akan mendapatkan satu kali uang lembur sebesar Rp18.000, serta uang makan sebesar Rp35.000

Baca Juga: Viral Karena Jalanan Rusak, Siapa Sangka di Balik Itu Provinsi Lampung Memiliki 6 SMA Terbaik Versi LTMPT

- PNS golongan II akan mendapatkan satu kali uang lembur sebesar Rp24.000, serta uang makan sebesar Rp35.000

- PNS golongan III akan mendapatkan satu kali uang lembur sebesar Rp30.000, serta uang makan sebesar Rp37.000

- PNS golongan IV akan mendapatkan satu kali uang lembur sebesar Rp36.00, serta uang makan sebesar Rp41.000

Jadi, berdasarkan peraturan di atas, maka golongan I PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan dengan total Rp53.000 per hari, golongan II akan mendapatkan uang lembur dan uang makan denban total Rp59.000 per hari.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah