Lalu, golongan III PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan sebesar Rp67.000 per hari, dan golongan IV PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan sebesar Rp77.000 per hari.
Lalu, asumsi PNS bisa mendapatkan Rp1,6 juta tunjangan uang lembur dan uang makan adalah hasil pengalian jumlah per hari yakni Rp77.000 dikali dengan estimasi hari kerja selama 22 hari.***