Ini Golongan Penerima Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik Sebesar 7 juta. Siapa Saja?

- 19 Mei 2023, 14:49 WIB
Konferensi pers pemberian subsidi kendaraan listrik di kantor Kemenko Marves pada 6 Maret 2023.
Konferensi pers pemberian subsidi kendaraan listrik di kantor Kemenko Marves pada 6 Maret 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima kebijakan insentif atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, yang disebut juga dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), senilai Rp7 juta.

Saifuddin Wijaya selaku Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia pada diskusi di gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023, bertempat di JIExpo Kemayoran Jakarta, menjelaskan subsidi kendaraan listrik akan diterima konsumen melalui potongan harga saat transaksi.

Oleh karena itu, dalam proses transaksi kendaraan listrik akan terdapat pengecekan apakah konsumen termasuk golongan penerima kebijakan subsidi atau tidak.

Baca Juga: MULAI 23 MEI 2023, Pengisian DRH NI PPPK 2022 Harus Siapkan Dokumen Berikut!

Terdapat empat golongan penerima kebijakan subsidi kendaraan listrik jenis baru yang telah ditetapkan pemerintah.

Keempat golongan tersebut yakni penerima subsidi tarif listrik untuk daya 450-900 VA, penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Saifuddin Wijaya juga menjelaskan proses sebelum membeli kendaraan listrik akan sedikit berbeda namun cepat. Yaitu terdapat pengecekan terlebih dahulu di sistem dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen.

Konsumen kendaraan listrik hanya perlu menyelesaikan urusan administrasi terkait kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lainnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x