Gaji Tenaga Honorer 2023, ini Surat Terbaru Nomor 83/PMK.02/2022

- 22 Mei 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan surat nomor 83/PMK.02/2022, berikut ini ketentuan gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Ilustrasi. Berdasarkan surat nomor 83/PMK.02/2022, berikut ini ketentuan gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. /InfoPublik.id/

4. Jambi
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.389.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.081.000

5. Lampung
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.09.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.763.000.

6. Bengkulu
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.449.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.590.000.

7. Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp4.200.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.818.000.

8. Banten
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.175.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.887.000.

9. Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.777.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp 3.433.0000.

10. DKI Jakarta
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp5.615.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp5.104.000.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Kemdikbud Berencana Angkat 62 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK 2023 Tanpa Tes, Anda Termasuk?

11. Jawa Tengah
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.0723.000.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x