Gaji Tenaga Honorer 2023, ini Surat Terbaru Nomor 83/PMK.02/2022

- 22 Mei 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan surat nomor 83/PMK.02/2022, berikut ini ketentuan gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Ilustrasi. Berdasarkan surat nomor 83/PMK.02/2022, berikut ini ketentuan gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. /InfoPublik.id/

12. DIY Yogyakarta
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.425.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.205.000.

13. Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp4.135.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.759.000.

14. Bali
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.217.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.924.000.

15. Nusa Tenggara Barat
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.826.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.569.000.

16. Nusa Tenggara Timur
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.531.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.301.000

17. Kalimantan Barat
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.117.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.834.000.

18. Kalimantan Tengah
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.731.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.392.000.

19. Kalimantan Selatan
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.753.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.412.000.

Baca Juga: BEDA PNS dan PPPK sesuai UU ASN Terbaru, dari Masa Kerja sampai Besaran Gaji

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x