WOW, Siswa SMA, SMK, SMALB, Paket C Terima PIP Rp1.500.000 tapi Harus Lakukan Ini di pip.kemdikbud.go.id

- 28 Mei 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi. Siswa/siswi SMA wajib lakukan ini supaya bantuan PIP Rp1.500.000 tersalurkan per/tahun, cuma sampai 30 Juni.
Ilustrasi. Siswa/siswi SMA wajib lakukan ini supaya bantuan PIP Rp1.500.000 tersalurkan per/tahun, cuma sampai 30 Juni. /Pexels.com/George Pak/

Maka, peserta didik SMA/sederajat bisa mendapatkan PIP Rp1.500.000 per/tahun, yang mana pemberian dana PIP tersebut tergantung pada kelas dan semester dari peserta didik.

Namun, khusus bagi peserta didik SMK dengan program belajar selama 4 tahun, maka peserta didik kelas 13 akan mendapat Rp500.000 di semester genap.

Baca Juga: Kalah di Libur Lebaran, Disbudpar Semarang yakin Kawasan Kota Lama Objek Wisata Favorit

Pada semester gasal, peserta didik kelas 13 akan mendapatkan dana bantuan PIP sebesar Rp1.000.000. Begitu pula dengan peserta didik kelas 11 dan 12 yang juga akan mendapat bantuan PIP sebesar Rp1.000.000.

Sementara bagi peserta didik kelas 10, 11, dan kelas 12 di semester genap akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp1.000.000, sedangkan pada semester gasal peserta didik kelas 10 akan menerima bantuan PIP sebeesar Rp500.000.

Nanti, data peserta didik akan diverifikasi, lalu hasil verifikasi calon penerima bantuan PIP akan dijadikan dasar bagi dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.

Mengenai SK nominasi, peserta didik yang ditetapkan pada SK nominasi adalah siswa/siswi berdasarkan pengolahan data calon penerima PIP dikdasmen yang belum punya rekening SimPel yang aktif.

Peserta didik yang namanya terdapat dalam SK nominasi, akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur sesuai permintaan.

Baca Juga: JANGAN KELIRU! Simak Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Daljab Tahun 2023, Mana yang Sesuai Kriteria Anda?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x