Nah, ditetapkan pula oleh Kemendikbud, bagi peserta didik yang disebutkan dalam SK nominasi wajib mengaktivasi rekening.
Peserta didik dipersilahkan mengecek namanya dalam laman SIPINTAR, yang bisa diakses lewat link resmi pip.kemdikbud.go.id.
Hal ini juga sebelumnya sudah diperingatkan Kemendikbud, bagi peserta didik yang mengajukan diri dalam penerimaan bantuan PIP dapat mengecek statusnya dalam SK nominasi.
Data yang wajib dimasukkan hanya NIK dan NISN di menu ‘Cari penerima PIP’, dan bagi peserta didik yang masuk SK nominasi harus meminta SK aktivasi rekening.
Menggunakan SK aktivasi rekening itulah, peserta didik dapat melakukan aktivasi rekening dan membawa SK tersebut ke bank penyalur.
Nanti, apabila aktivasi rekening sudah berhasil dilakukan, peserta didik akan mendapat buku tabungan simpanan pelajar sekaligus kartu debit.
Akan tetapi, harus selalu diingat jika pelaksanaan aktivasi rekening hanya sampai tanggal 30 Juni 2023. Jadi, segera lakukan aktivasi ya jika nama peserta didik sudah ada di dalam SK nominasi.
Jangan sampai dana bantuan PIP peserta didik hangus, dan tidak bisa digunakan karena peserta didik atau wali dari peserta didik tersebut tidak mengetahui jika namanya ada di dalam SK nominasi.***