WARNING, Peserta Didik Wajib Aktivasi Paling Lambat sampai Tanggal Berikut, PIP Termin 2 Langsung Cair….

- 28 Mei 2023, 19:34 WIB
Penerima PIP wajib lakukan aktivasi rekening sampai 30 Juni 2023, bagi peserta didik yang tak aktivasi maka PIP-nya dibatalkan
Penerima PIP wajib lakukan aktivasi rekening sampai 30 Juni 2023, bagi peserta didik yang tak aktivasi maka PIP-nya dibatalkan /Dok Kemdikbud

 Kemudian, setelah peserta didik tersebut sudah tercantum dalam SK nominasi, maka seketika akan dibuatkan rekening simpanan pelajar oleh bank penyalur sesuai permintaan dari Puslapdik.

Jadi, apabila peserta didik yang sudah tertera dalam SK nominasi tidak melakukan aktivasi pada rekening simpanan pelajarnya, maka tidak akan menerima bantuan PIP dari Kemendikbud.

Baca Juga: RESMI, Pendaftaran PPG Daljab 2023 Dibuka 30 Mei, Kemendikbud Minta Seluruh Guru Serahkan Berkas-Berkas....

Setelah berhasil melakukan aktivasi terhadap rekening simpanan pelajarnya, namanya akan tercantum dalam SK pemberian.

Penyaluran bantuan sesuai dengan besaran PIP yang dimaksud dalam persesjen ini, telah diatur alurnya oleh Puslapdik.

Menurut Persesjen No. 14 ini juga disebutkan bahwa penyaluran PIP terbagi ke dalam 3 termin, dengan keterangan termin 1 yang mana penyalurannya hanya ditentukan oleh data KIP pada DTKS, jadwal penyalurannya bulan Februari - April.

Sementara untuk bulan Mei - September termasuk pada termin 2, yang mana penyalurannya tergantung pada usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kewenangan, serta hasil aktivasi rekening di bank penyalur oleh penerima PIP dalam SK nominasi.

Sekolah yang menyampaikan informasi terkait dengan SK nominasi dan SK pemberian PIP, pada peserta didik akan dilakukan melalui:

Baca Juga: Kalah di Libur Lebaran, Disbudpar Semarang yakin Kawasan Kota Lama Objek Wisata Favorit

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x