a. Surat pemberitahuan pada peserta didik ataupun wali dari peserta didik tersebut.
b. Surat pengumuman daftar penerima PIP pada papan pengumuman maupun mading dalam sekolah.
c. Penyelenggaraan pertemuan bersama para peserta didik atau wali peserta didik tersebut.
d. Mempublikasi pengumuman dengan cara lain seperti, lewat media sosial, radio sekolah, siaran televisi sekolah, komunitas sekolah, ataupun majalah sekolah.
Patut diingat oleh peserta didik yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima PIP tahun 2023, wajib mengecek pip.kemdikbud.go.id dan melihat apakah namanya tercantum dalam SK nominasi.
Pengaktivasian rekening simpanan pelajar cuma sampai tanggal 30 Juni, jadi peserta didik diharap menyegerakan aktivasi.***