Kemudian, Subkoordinator Seleksi dan Pengadaan ASN tersebut menjelaskan bahwa nanti mulai bulan Juli dan seterusnya, gaji para pegawai PPPK akan diberikan pada tanggal 1 di bulan berkenaan.
“Mulai Juni nanti, gajiannya akan diterima di tanggal 1. Jadi, gajian dulu baru kerja,” tandas Rajma melalui Youtube BKD Jawa Timur.
Sementara untuk pembayaran tunjangan pegawai PPPK, Rajma menegaskan mengenai tunjangan dapat mengacu pada surat edaran yang berlaku.
Ia berkata “Silahkan pada surat edaran BKD itu tadi, pemimpin BLUD itu mengatur terkait tunjangan-tunjangan lain seperti jasa pelayanan yang berhak didapatkan PPPK.”
Baca Juga: SEGERA, Loker Terbaru dari PT Ken Lee Indonesia untuk Posisi Fashion Designer. Cek Syaratnya...
Rajma melanjutkan “Jadi, BKD hanya mengungkapkan guidance secara umum monggo silahkan, masing-masing direktur BLUD sudah ada surat edarannya, ada di laman BKD.”
Karena di sini, Rajma tak menyebutkan ketentuan ini khusus bagi PPPK nakes, maka ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai PPPK, tidak hanya nakes.***