Informasi mengenai gaji juga telah dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Youtube BKD Jatim, disampaikan kabar gembira bahwa gaji bagi PPPK yang baru saja bekerja memang gajinya akan diberikan nanti di akhir bulan atau di bulan selanjutnya.
Namun, untuk gaji di bulan tersebut dan bulan-bulan selanjutnya, gaji bagi PPPK akan dibayarkan pada awal bulan.
Baca Juga: Benarkah Indonesia Terancam Air Bersih? Ternyata Ini Alasanya, Simak Selengkapnya…
Disampaikan oleh Rajma Tri Handoko, Subkoordinator Seleksi dan Pengadaan ASN, kalau gaji akan dibayar sebelum pegawai tersebut melaksanakan tugas.
“Kalau PPPK itu gajian dulu baru kerja,” sahut Rajma. “Jadi, kalau pegawai BLUD itu kan kerja dulu baru gajian.”
“Karena ini njenengan masuknya kemarin tanggal 2, otomatis nanti akan dirapel di bulan Juni ya. Jadi, nanti gajinya keluar dua, gaji untuk bulan Mei itu sendiri dan gaji untuk bulan Juni,” tambah Rajma.
Ia menjelaskan, gaji tersebut terlambat pembayarannya sebab pendanaan gaji masih tahap pengurusan. Rajma kemudian sebut tanggal berapa para PPPK nakes yang sudah diangkat ini bakal terima gaji.
“Maksimal tanggal 20 atau tanggal 25 itu sudah clear semua soal gaji,” tandas Rajma dalam bimbingan teknis panduan penggunaan Si-Master dan masa depan karir PPPK nakes.