Sementara itu, untuk guru, kepala, dan pengawas Madrasah yang sudah berstatus ASN, tunjangan sertifikasi bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Adapun mengenai besarannya, dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus ASN akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam satu bulan.
- Bagi pengawas Madrasah akan diberikan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam satu bulan.
- Bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus bukan ASN yang sudah inpassing akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.
- Bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus bukan ASN dan belum menerima SK Inpassing akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran Rp1.500.00 per bulan.
Demikianlah, informasi mengenai pencairan dan besaran tunjangan sertifikasi bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah pada tahun 2023.***