TERBARU, Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

- 5 Juni 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi
Ilustrasi tunjangan sertifikasi /@joelfotos/Pixabay

Sementara itu, untuk guru, kepala, dan pengawas Madrasah yang sudah berstatus ASN, tunjangan sertifikasi bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Adapun mengenai besarannya, dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut.

- Bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus ASN akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam satu bulan.

Baca Juga: TOP 1 Kota Bandung, Catat 25 SMA Terbaik di Jawa Barat yang Masuk 1.000 Besar Ranking Nasional Versi LTMPT!

- Bagi pengawas Madrasah akan diberikan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam satu bulan.

- Bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus bukan ASN yang sudah inpassing akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.

- Bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus bukan ASN dan belum menerima SK Inpassing akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran Rp1.500.00 per bulan.

Baca Juga: Marketplace Guru Dianggap Belum Sejalan dengan Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK, Ini Kata Komisi X DPR

Demikianlah, informasi mengenai pencairan dan besaran tunjangan sertifikasi bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah pada tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x