3. Akta Nikah (apabila sudah menikah).
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SKU dari pemerintah setempat (RT/RW, kelurahan).
Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Persyaratan Umum dalam Mendaftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023
5. Surat keterangan domisili usaha apabila alamat usaha berbeda dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
6. Wajib memiliki NPWP.
Sebagai informasi, saat ini ada aturan terbaru mengenai suku bunga KUR BRI 2023. Mengacu pada Permenko RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, suku bunga yang berlaku saat ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Calon debitur yang baru pertama kali mengajukan pinjaman KUR BRI 2023, akan dibebankan suku bunga Rp6%, pinjaman kedua 7%, pinjaman ketiga 8%, dan pinjaman keempat 9%. Jadi, nasabah yang lebih dari satu kali meminjam KUR BRI, akan dikenakan suku bunga lebih tinggi.***