Terlebih dengan adanya banyak regulasi yang menjadi pertimbangan pemerintah provinsi tersebut.
“Ada nomenklatur yang menyesuaikan kemampuan daerah, tapi di lain pihak ada beberapa aturan yang memang mengatur minimal jumlahnya. Namun, harapan teman-teman PPPK akan tetap diusulkan,” katanya lagi.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mengatakan sudah memfasilitasi dan mendorong kenaikan TPP ASN guru PPPK.
Namun, untuk keputusannya berada pada kewenangan eksekutif atau pemerintah yang mempertimbangkan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
Pasalnya, hal itu dilakukan karena dalam menetapkan kenaikan pasti ada konsekuensinya.
Baca Juga: Sebentar Lagi Cair, Segera Login Cekbansos.kemensos.go.id, Agar dapat BLT BPNT Juni 2023 Rp2,4 Juta
Menurut Salehuddin, konsekuensinya apabila TPP PPPK guru dinaikkan, maka bagaimana dengan ASN lain seperti tenaga kesehatan, tentu itu menjadi salah satu pertimbangannya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut berharap apabila pemerintah menetapkan kenaikan TPP untuk PPPK seharusanya telah dilakukan pengkajian terhadap anggaran perubahan dengan memperhatikan kondisi keuangan.
“Proses kenaikan harus melalui mekanisme anggaran perubahan atau murni. Semoga dalam waktu dekat ada komitmen sekaligus keputusan dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.***