Dana Rp100 Juta Tanpa Jaminan? KUR Mandiri akan Bagikan Modal Usaha dengan Syarat Ini

- 18 Juni 2023, 10:04 WIB
Modal usaha KUR Mandiri tanpa jaminan
Modal usaha KUR Mandiri tanpa jaminan /Dok. bankmandiri.co.id

Baca Juga: KUOTA PPDB 2023 Ditambah Menjadi 225.701, Cek di Pemprov Jateng

1. Dana KUR dari Bank Mandiri hingga Rp100 juta tanpa jaminan akan diberikan kepada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil hingga Menengah.

2. Dana KUR dari Bank Mandiri hingga Rp100 juta tanpa jaminan akan diberikan kepada calon nasabah KUR Mandiri dengan syarat calon nasabah tersebut merupakan bagian dari anggota keluarga dari seorang karyawan yang memiliki penghasilan tetap.

3. Dana KUR dari Bank Mandiri hingga Rp100 juta tanpa jaminan akan diberikan kepada calon nasabah Mandiri dengan syarat calon nasabah tersebut merupakan bagian dari pekerja migran dari Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

Baca Juga: KULINERAN GUDEG DI YOGYAKARATA, Cek Dulu Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan, Minggu, 18 juni 2023

4. Dana KUR dari Bank Mandiri hingga Rp100 juta tanpa jaminan akan diberikan kepada calon nasabah dengan status pensiunan Pegawai Negeri Sipil, seperti pensiunan Tentara Nasional Republik Indonesia maupun pensiunan Kepolisian Republik Indonesia serta akan diberikan juga kepada pegawai Indonesia yang akan mempersiapkan masa pensiunnya.

5. Dana KUR dari Bank Mandiri hingga Rp100 juta tanpa jaminan akan diberikan kepada calon nasabah yang memiliki suatu usaha tertentu seperti usaha mikro, usaha menengah hingga usaha kecil dan menjadi bagian dari kelompok seperti KUBE, Gapoktan, atau suatu kelompok usaha lainnya.

6. Dana KUR Mandiri hingga Rp100 juta akan diberikan kepada calon nasabah dengan status pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja hingga calon nasabah yang telah memutuskan akan bekerja di luar negeri serta peserta magang di luar negeri.

Baca Juga: BERBURU BATIK DI KLEWER, Simak Jadwal KRL Jogja-Solo akhir pekan, Minggu, 18 Juni 2023, Cek Jam Keberangkatan

7. Dana hingga Rp100 juta akan diberikan kepada calon nasabah dengan status ibu rumah tangga yang memiliki usaha tertentu baik usaha mikro, usaha kecil hingga usaha menengah dengan jangka waktu minimal enam bulan.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah