SEGERA, Kemenag Salurkan 2 Tunjangan bagi Guru Honorer RA, MI, MTs dan MA, Cepat Cek Rekening

- 28 Juni 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru honorer dari Kemenag
Ilustrasi tunjangan bagi guru honorer dari Kemenag /Kabar Banten /Rizki Putri

Baca Juga: BONGKAR Rahasia Daging Kambing Cepat Empuk, Pakai Daun Ini, Dijamin Super Enak dan Anti Prengus

Sebagaimana Kemenag menyampaikan hal ini melalui surat edaran No. B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 mengenai tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru.

Dalam surat edaran tersebut, Dirjen GTK, M. Zain mengonfirmasi bahwa penyaluran tunjangan insentif dan penyaluran tunjangan khusus tahun 2023 akan memasuki pencairan tahap II.

Oleh karenanya, Dirjen GTK pun menambahkan hal-hal penting sebagai berikut:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Update Lagi Pertek NI PPPK Guru 2022 per 27 Juni 2023. Bulan Depan Tendik Full Senyum...

1. Jumlah kuota penerima tunjangan insentif tiap provinsi, sama dengan jumlah tunjangan insentif pada pencairan tahap I.

2. Guru yang berstatus sebagai calon penerima tunjangan insentif tahap II, adalah guru yang saat ini telah disetujui namanya sebagai penerima tunjangan oleh Kantor Kemenag di Kabupaten maupun Kota pada semester sebelumnya.

Para guru calon penerima tunjangan insentif tahap II ini juga wajib atau sudah memenuhi persyaratan yang tertera dalam petunjuk teknis pembayaran tunjangan insentif, yang mana diterbitkan langsung oleh Kemenag.

3. Begitu pula bagi para guru yang berstatus sebagai calon penerima tunjangan khusus, wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam juknis pemberian tunjangan khusus Kemenag No. 182 Tahun 2023.

Baca Juga: JELANG IDUL ADHA, Pertek NI PPPK Guru di 30 Instansi Ini Hampir 100 Persen Tidak Tertolak. Selamat Ya...

4. Selain persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan di atas, para guru calon penerima diimbau untuk memutakhirkan data diri, di antaranya data-data berikut:

- Nama lengkap yang sesuai KTP.

- Nama ibu kandung yang telah disamakan dengan yang ada di KK.

- Nomor NIK guru calon penerima, baik sebagai penerima tunjangan insentif maupun penerima tunjangan khusus.

- Tempat lahir yang sesuai dengan KTP.

- Tanggal lahir yang sesuai dengan KTP.

Baca Juga: S1 Segera Merapat! Ada Loker Terbaru dari PT Inter World Steel Mills Indonesia Sebagai Legal. Ini Syaratnya

Dua poin terakhir dalam surat edaran ini, M. Zain mengungkap bahwasanya pemutakhiran data ini dapat dilakukan hanya sampai tanggal 27 Juni kemarin.

Sementara untuk pengambilan data kandidat calon penerima tunjangan insentif dan calon penerima tunjangan khusus tahap II akan dilaksanakan pada hari ini, 28 Juni 2023.

Jadi, kira-kira apakah namamu tercatat sebagai penerima tunjangan insentif atau tunjangan khusus? Jawabannya dapat dicek melalui akun SIMPATIKA masing-masing ya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah