- Jika penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, maka gaji ke 13 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji ke 13 sebagai penerima tunjangan dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan.
Jika PNS atau pensiunan PNS mengalami kondisi tersebut maka pemerintah akan menentukan besaran gaji ke 13 yang paling tinggi yang bisa diterima pensiunan PNS atau PNS.
Selain itu, ada kondisi tertentu yang membuat pensiunan PNS atau PNS wajib mengembalikan gaji ke 13 yang sudah diterima jika mengalami keadaan ini.
- Jika PNS sekaligus sebagai pensiunan, maka gaji ke 13 yang diterima hanya 1 kali dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.
- Jika penerima pensiun dari PNS sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara, maka gaji ke 13 yang diterima hanya satu dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi.
Baca Juga: Daging Kurban untuk Siapa Saja? Begini Fatwa dari MUI
Nah, itulah informasi terkait Taspen imbau pensiunan PNS dan PNS kembalikan gaji ke 13 jika mendapati 2 hal ini.***