Gaji PJLP Akhirnya Temui Kejelasan dari Pemprov DKI Jakarta akan Mulai Berlaku, Segini Nominalnya

- 30 Juni 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi gaji PJLP
Ilustrasi gaji PJLP /Rika Widiastuti/Seputarlampung

Baca Juga: MANTAP, Progress NI PPPK Guru 2022 Sudah Segini per 29 Juni, Selangkah Lagi Tuntas Semua untuk Kanreg BKN Ini

Michael menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan APBDP Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta agar dibahas.

“Tentunya kan kita (Pemprov DKI Jakarta) harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023,” kata Kepala BPKD DKI Jakarta tersebut.

Michael pun menambahkan jika Pemprov DKI Jakarta telah melakukan bentuk antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP tersebut tidak terulang kembali di tahun 2024 mendatang.

“Untuk antisipasi tahun 2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak akan terulang kembali,” ujar Michael.

Baca Juga: RESMI, Tenaga Honorer Ketiban Rejeki dari Kemenkeu Jika Lakukan Tugas Khusus, Bisa Dapat Segini Setiap Bulan?

Perlu diketahui, pada Desember 2022 lalu, Heru Budi Hartono selaku Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani nominal UMP 2023 yaitu sebesar Rp4.901.798.

Besaran UMP 2023 DKI Jakarta tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP di tahun 2023.

Sementara itu, yang menjadi persoalan saat ini yaitu upah atau gaji pekerja PJLP masih mengacu pada besaran UMP DKI Jakarta di tahun 2022 yang besarannya yaitu Rp4,6 juta.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah