YES, Kemenag Berikan Waktu sampai 7 Juli untuk Madrasah dan RA Ajukan Ini, BOS dan BOP Cair Bentar Lagi….

- 30 Juni 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi. Kemenag infokan hal penting terkait penyaluran BOS madrasah dan BOP raudhatul athfal, serta imbauan bagi Kanwil Kemenag agar verifikasi
Ilustrasi. Kemenag infokan hal penting terkait penyaluran BOS madrasah dan BOP raudhatul athfal, serta imbauan bagi Kanwil Kemenag agar verifikasi /Tangkapan layar laman kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan operasional sekolah (BOS), yang mana ketentuannya tertera dalam surat edaran terbaru Nomor. B-2743/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2023. Surat edaran ini memberitahukan pembukaan ulang portal BOS untuk madrasah dan raudhatul athfal.

Dalam surat edaran terbarunya, Kemenag mengumumkan beberapa poin penting, mulai dari informasi bagi seluruh madrasah dan raudhatul athfal serta imbauan bagi Kanwil Kemenag provinsi dan Kanwil Kemenag kabuapaten/kota. 

Tak hanya sampai disitu saja, Kemenag mengungkap apa saja yang harus disiapkan dalam hal pengajuan dana BOS maupun dana BOP raudhatul athfal tahap II di tahun 2023.

Disebutkan dalam surat edaran ini, “Dalam rangka optimalisasi pencairan dana BOS madrasah dan BOP RA tahun 2023 disampaikan hal-hal sebagai berikut.”

Baca Juga: Nanti Periksa SK PPPK! Guru Sertifikasi Sudah Terima atau Belum? Lihat Juga Progresnya Di sini...

Maka, surat edaran yang dimaksud memuat beberapa hal-hal di bawah ini:

1. Diberitahukan pada seluruh madrasah penerima dana bantuan BOS tahun 2023 yang belum juga mengajukan syarat pencairan dana BOS serta belum lolos verifikasi bahwasanya pelaksanaan unggah dokumen dibuka kembali.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x