Sedangkan pembahasan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta di tahun 2023 baru diselesaikan pada November 2022 lalu setelah APBD 2023 dibahas sebelumnya.
Dengan demikian, perbedaan waktu pembahasan penyusunan APBD DKI Jakarta 2023 yang terlebih dahulu menyebabkan besaran gaji PJLP masih mengikuti UMP tahun 2022 lalu.
"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih sebesar Rp4,6 juta . Belum disesuaikan dengan UMP 2023," ungkap Michael.
Oleh sebab itu, terkait penyesuaian gaji PJLP tersebut maka Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengajuan dalam usulan APBD Perubahan tahun 2023 kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
Baca Juga: Jaminan Hingga Rp75 Juta Rupiah Akan Diberikan untuk Keluarga ASN Aktif, Tapi Sesuai Kondisi..
"Tentunya kan kita (Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023," ujar Michael.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan antisipasi supaya kasus ketidaksesuaian gaji PJLP dengan UMP tersebut tidak akan terulang kembali pada tahun 2024 nanti.