NILAINYA WOW! Simak 3 Jenis Tunjangan dari Pemerintah untuk Para Guru yang Berstatus Ini, Bikin Auto Senyum!

- 3 Juli 2023, 18:44 WIB
Simak 3 jenis tunjangan pemerintah untuk guru ini
Simak 3 jenis tunjangan pemerintah untuk guru ini /Freepik/benzoix.

Dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022, dipaparkan bahwa ada tiga jenis tunjangan dari pemerintah untuk para guru, baik bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Langsung saja. Berikut 3 jenis tunjangan dari pemerintah untuk guru, sebagaimana telah dirangkum BeritaSoloRaya.com:

Baca Juga: Mumpung Masih Awal Bulan, Segera Cek Tanggal Merah dan Peristiwa Penting Bulan Juli 2023 Selengkapnya di Sini

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Pertama ada Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah mendapat sertifikasi.

Besaran jumlah tunjangan ini, yaitu senilai tiga kali lipat gaji pokok bulanan dengan pencairan sekali dalam tiga bulan.

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Selanjutnya ada yang disebut dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), yang mana tunjangan ini ditujukan pemerintah untuk para guru yang belum mendapat sertifikat alias guru non sertifikasi.

Besaran jumlah tunjangan ini, yaitu senilai Rp250.000 per bulan.

Baca Juga: PNS yang Ingin Pindah Jabatan Setidaknya Penuhi 2 Persyaratan Ini Dahulu. Jangan Keliru Aturan Baru...

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Terakhir, ada Tunjangan Khusus Guru (TKG). Sesuai namanya, tunjangan ini merupakan tunjangan yang khusus diberikan pemerintah bagi para guru yang mengabdi di daerah khusus juga.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x