NILAINYA WOW! Simak 3 Jenis Tunjangan dari Pemerintah untuk Para Guru yang Berstatus Ini, Bikin Auto Senyum!

- 3 Juli 2023, 18:44 WIB
Simak 3 jenis tunjangan pemerintah untuk guru ini
Simak 3 jenis tunjangan pemerintah untuk guru ini /Freepik/benzoix.

BERITASOLORAYA.com - Para guru, baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi patut berbahagia dengan informasi ini.

Pasalnya, guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi ternyata bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Adapun besaran nilai tunjangan dari pemerintah untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi ini bisa dibilang cukup besar sehingga tentu saja bakal bikin auto senyum!

Diketahui bahwa guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan dari pemerintah berdasarkan status mereka.

Baca Juga: WOW, SENANGNYA! Tak Cuma Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi pun Dapat Tunjangan Pemerintah, Nilainya Lumayan!

Secara umum, tunjangan pemerintah untuk guru ada tiga jenis, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Penjelasan mengenai ketiga jenis tunjangan untuk guru dari pemerintah ini tercantum dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas tentang petunjuk teknis pencairan tunjangan guru.

Dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022, dipaparkan bahwa ada tiga jenis tunjangan dari pemerintah untuk para guru, baik bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Langsung saja. Berikut 3 jenis tunjangan dari pemerintah untuk guru, sebagaimana telah dirangkum BeritaSoloRaya.com:

Baca Juga: Mumpung Masih Awal Bulan, Segera Cek Tanggal Merah dan Peristiwa Penting Bulan Juli 2023 Selengkapnya di Sini

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Pertama ada Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah mendapat sertifikasi.

Besaran jumlah tunjangan ini, yaitu senilai tiga kali lipat gaji pokok bulanan dengan pencairan sekali dalam tiga bulan.

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Selanjutnya ada yang disebut dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), yang mana tunjangan ini ditujukan pemerintah untuk para guru yang belum mendapat sertifikat alias guru non sertifikasi.

Besaran jumlah tunjangan ini, yaitu senilai Rp250.000 per bulan.

Baca Juga: PNS yang Ingin Pindah Jabatan Setidaknya Penuhi 2 Persyaratan Ini Dahulu. Jangan Keliru Aturan Baru...

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Terakhir, ada Tunjangan Khusus Guru (TKG). Sesuai namanya, tunjangan ini merupakan tunjangan yang khusus diberikan pemerintah bagi para guru yang mengabdi di daerah khusus juga.

Besaran tunjangan ini baik untuk guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi, yaitu senilai besaran gaji pokok setiap bulan.

Demikian informasi mengenai tiga jenis tunjangan dari pemerintah bagi para guru, baik untuk guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Semoga bermanfaat! ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x